Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungutan Rp990 Ribu di SMPN 2 Talang Kelapa Disorot, Wali Murid Mengaku Keberatan

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T14:17:53Z



BONGKARJEJAK.COM, BANYUASIN – Dugaan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari salah seorang wali murid.


Dalam percakapan tersebut, wali murid mengaku keberatan karena siswa baru disebut diminta membayar sekitar Rp990.000 untuk seragam dan keperluan lainnya. Wali murid tersebut juga mempertanyakan kebijakan tersebut dengan alasan sebelumnya Dinas Pendidikan telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa.


"Saya wali siswa keberatan karena saya orang yang tidak mampu," tulis pengirim pesan dalam tangkapan layar yang beredar.

 

Informasi ini masih berupa pengaduan dari masyarakat dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin guna memperoleh penjelasan mengenai rincian biaya, dasar penetapannya, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.


Saat dikonfirmasi di SMP Negeri 2 Talang Kelapa, awak media menemui Isnen, yang menjabat sebagai Humas sekolah serta mengaku sebagai media, ia menjelaskan bahwa persoalan pengadaan seragam maupun pembayaran terkait diserahkan kepada pihak koperasi,


"Untuk permasalahan dugaan pungutan uang baju siswa, kami serahkan ke koperasi untuk semuanya ada di pihak koperasi," ujar isnen, Rabu (15/7/2026).

 

Selain dugaan pungutan, kondisi fasilitas sekolah juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak menyoroti kondisi toilet (WC) sekolah yang dinilai kurang terawat dan memerlukan perbaikan demi menunjang kenyamanan serta kesehatan peserta didik.


Foto : Toilet SMP Negeri 2 Talang Kelapa/Jagatmedia
Foto : Toilet SMP Negeri 2 Talang Kelapa

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan dilakukan pembinaan maupun tindakan sesuai aturan.


Di sisi lain, jika informasi tersebut tidak benar atau terdapat penjelasan lain, pihak sekolah diharapkan menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

×
Berita Terbaru Update