BONKARJEJAK.COM, PALEMBANG – Pembangunan Mandiri Financial Center Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang, yang digadang-gadang menjadi salah satu gedung representatif milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, kini menyisakan persoalan serius bagi warga di sekitarnya. Sedikitnya 22 kepala keluarga di RT 22, Kelurahan 24 Ilir, mengaku menjadi korban dampak proyek yang mereka duga menyebabkan kerusakan pada rumah-rumah warga.
Keluhan warga bukan sekadar kebisingan akibat aktivitas alat berat. Dinding rumah dilaporkan retak, lantai pecah, hingga terdapat bangunan yang mengalami kerusakan cukup berat. Dari pendataan warga, sedikitnya terdapat 40 titik kerusakan yang diduga muncul selama proses konstruksi berlangsung.
![]() |
| Foto: Keluhan Kerusakan Rumah Warga Akibat Dampak Proyek. |
Ironisnya, warga mengaku sejak awal tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai pelaksanaan proyek, potensi dampak yang mungkin timbul, maupun mekanisme pengaduan apabila terjadi kerusakan.
"Yang kami rasakan bukan hanya suara bising setiap hari, tetapi rumah kami ikut rusak. Kami juga tidak pernah diberi penjelasan sejak proyek dimulai," ungkap salah seorang warga.
![]() |
| Foto: Keluhan Kerusakan Rumah Warga Akibat Dampak Proyek. |
Persoalan ini bukan tanpa upaya penyelesaian. Warga menyebut telah mengikuti tiga kali mediasi dengan pihak terkait. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tuntutan ganti rugi atas kerusakan rumah yang mereka alami.
Fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak yang terlibat.
Apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan pendataan dan dokumentasi kondisi rumah-rumah warga di sekitar proyek?
Apakah telah dilakukan analisis risiko terhadap bangunan yang berada di radius pekerjaan konstruksi?
Jika benar ditemukan puluhan titik kerusakan, siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan memberikan ganti kerugian?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa tiga kali mediasi belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga?
Sorotan juga mengarah kepada peran pemerintah daerah. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya, muncul pertanyaan apakah pemerintah telah menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak proyek berskala besar tersebut.
Apakah pemerintah telah memastikan adanya sosialisasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dimulai? Apakah instansi terkait telah melakukan peninjauan langsung terhadap rumah-rumah yang dilaporkan mengalami kerusakan? Dan apabila laporan warga telah disampaikan, sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan?
Ketiadaan informasi yang jelas kepada masyarakat justru memunculkan kesan bahwa warga harus berjuang sendiri untuk memperoleh haknya, sementara pembangunan terus berjalan tanpa kepastian penyelesaian atas dampak yang mereka rasakan.
Diketahui, proyek Mandiri Financial Center Palembang merupakan milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan pelaksana ADHI–APG KSO, kerja sama operasi antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Persada Gedung. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp126 miliar, dimulai pada 14 Maret 2025 setelah groundbreaking pada 27 Desember 2024, dan ditargetkan selesai pada 8 Mei 2026.
Pengawasan konstruksi dilakukan oleh PT Prosys Bangun Persada selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, sedangkan PT Arthareka Graha Sarana bertindak sebagai Quantity Surveyor.
Dengan nilai investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik tentu berharap proyek ini tidak hanya mengejar target pembangunan fisik, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Sebab, keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah gedung, melainkan juga dari bagaimana hak-hak warga yang terdampak dihormati dan dipulihkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bongkar Jejak masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Persada Gedung, Pemerintah Kota Palembang, serta instansi terkait mengenai dugaan kerusakan rumah warga, hasil tiga kali mediasi, mekanisme penanganan kerugian, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Jagat Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


