Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/2071/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 18.09 WIB, di SPKT Polrestabes Palembang.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa tersebut diduga bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Sukakarya No. 1612, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Pelapor menjelaskan bahwa saat membuka aplikasi TikTok, dirinya menemukan sebuah video yang menampilkan dirinya bersama seorang teman pria. Menurut pelapor, video tersebut direkam tanpa sepengetahuannya maupun tanpa izin, kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun TikTok yang dilaporkan.
Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa malu dan nama baiknya tercemar. Video yang beredar juga memunculkan berbagai komentar serta penilaian negatif dari masyarakat. Pelapor menegaskan bahwa dirinya dan pria yang berada dalam video tersebut bukan pasangan suami istri, sehingga penyebaran video tersebut dinilai telah merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasinya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Seluruh dugaan yang termuat dalam laporan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.