Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivitas Pempek Yudi Disorot, Diduga Abaikan Surat Peringatan Lurah 16 Ulu

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T07:18:54Z


BONGKARJEJAK.COM, PALEMBANG – Aktivitas usaha Home Industry Pempek Yudi di Jalan Banten Dua, Palembang, kembali menjadi perhatian setelah tim investigasi menemukan adanya kegiatan penjualan produk di kawasan Pasar 16 Ilir, Senin (14/9/2026).


Temuan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya pihak Kelurahan 16 Ulu telah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola usaha yang salah satu isinya memerintahkan penghentian produksi pempek selama satu bulan, terhitung sejak 10 September hingga 10 Oktober 2026.


Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah karyawan diketahui masih melakukan aktivitas penjualan produk Pempek Yudi di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir.


Surat teguran yang diterbitkan Lurah 16 Ulu tersebut bernomor 244/EnamBelasUlu/IX/2026. Dalam surat itu, terdapat sejumlah hal yang diminta untuk segera dilaksanakan oleh pihak usaha.


Adapun tiga poin utama dalam surat tersebut, yakni:

  1. Menghentikan produksi pempek terhitung 10 September hingga 10 Oktober 2026.
  2. Segera mengurus izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Membenahi dan membuat sistem pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Munculnya dugaan aktivitas penjualan setelah adanya surat penghentian produksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan teguran yang telah disampaikan pihak kelurahan.


Lurah 16 Ulu Akan Turun Mengecek


Menanggapi temuan tersebut, tim media meminta keterangan kepada Lurah 16 Ulu Palembang, Kgs. Syahri Ramadhon.


Syahri mengaku belum mengetahui secara pasti kondisi terkini di lapangan. Namun, pihak kelurahan telah memperoleh informasi dari sejumlah pihak mengenai dugaan masih adanya aktivitas usaha.


"Hari ini kita belum tahu kondisi di lapangan namun ada beberapa yang menyampaikan kepada kami bahwa masih ada proses aktivitas terkait hal itu akan kita cek lagi," ujar Lurah.


Tidak hanya mengenai aktivitas usaha, persoalan perizinan juga menjadi perhatian pihak kelurahan.


Syahri menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti jenis perizinan yang dimiliki oleh pengelola usaha tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, kelurahan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

 

"Kita belum ketahui izin apa yang mereka pegang, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Lurah.


Pengecekan lanjutan rencananya dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memastikan apakah aktivitas usaha masih berlangsung serta bagaimana status perizinannya.


Persoalan Izin dan Pengelolaan Limbah


Surat teguran Lurah 16 Ulu tidak hanya berisi perintah untuk menghentikan produksi. Pihak usaha juga diminta segera mengurus legalitas usaha serta melakukan pembenahan terhadap sistem pembuangan limbah.


Dalam surat tersebut turut dicantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40.


Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan Pasal 99.


Kedua pasal dalam UU Lingkungan Hidup tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pempek Yudi belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan masih adanya aktivitas penjualan setelah adanya surat yang memerintahkan penghentian produksi tersebut.


Bongkarjejak.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait lainnya.

×
Berita Terbaru Update