BONGKARJEJAK.COM, PALEMBANG — Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, Ibrahim, S.H., mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Palembang dan jurnalis di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).
Ibrahim menilai dugaan kekerasan tersebut perlu diusut secara objektif, transparan, dan profesional guna mengungkap fakta peristiwa sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 5; serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8 yang mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan.
“Kami mendesak Komnas HAM segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Aparat penegak hukum juga harus mengusut peristiwa ini secara menyeluruh, memeriksa bukti dan saksi, serta menindak pihak yang terbukti bersalah berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Ibrahim, Rabu (14/10/2026).
Penolakan Karhutla Merupakan Bagian dari Perjuangan HAM
Ibrahim juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa menolak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak untuk menikmati udara bersih.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas hidup, serta perlindungan hak asasi manusia.
Ia menyebut masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut langkah konkret pemerintah dalam mencegah serta menangani karhutla sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Perjuangan menolak karhutla adalah perjuangan untuk melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat. Ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi demi kepentingan publik, hak mereka untuk berpendapat harus dihormati dan dilindungi. Setiap dugaan kekerasan dalam penanganan aksi harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Tegaskan Martabat Manusia Harus Dihormati
Ibrahim menekankan bahwa prinsip HAM menempatkan setiap manusia pada kedudukan yang setara di hadapan hukum. Karena itu, kekuasaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak orang lain, sementara perbedaan pendapat tidak dapat dibenarkan sebagai alasan melakukan kekerasan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. HAM bukan sekadar norma tertulis, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh lingkungan hidup yang sehat, dan menikmati udara bersih merupakan bagian penting dari perlindungan martabat manusia. Karena itu, kami meminta dugaan kekerasan ini diusut secara transparan, hak-hak korban dilindungi, dan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Ia berharap Komnas HAM dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius, memberikan kepastian hukum, serta memastikan ruang demokrasi tetap aman bagi mahasiswa, masyarakat sipil, dan insan pers.
Menurut Ibrahim, penegakan HAM tidak cukup hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata negara dalam melindungi masyarakat, menghormati kebebasan berpendapat, serta menjamin hak setiap orang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dorong Pengusutan Tanpa Mengabaikan Praduga Tak Bersalah
Ibrahim menegaskan bahwa desakan kepada Komnas HAM dan aparat penegak hukum bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya mendorong pengungkapan kebenaran, perlindungan terhadap korban, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum membuktikan kesalahannya. Namun, dugaan kekerasan juga tidak boleh diabaikan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional, hak korban dilindungi, dan pihak yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ibrahim.
Ia menambahkan, penegakan HAM harus berjalan beriringan dengan supremasi hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap orang tanpa diskriminasi.
“Tuntutan kami jelas: ungkap fakta, lindungi korban, hormati asas praduga tidak bersalah, dan tegakkan hukum secara adil. Bukan menghakimi, melainkan memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan,” tutupnya.
