BONGKARJEJAK.COM, OGAN ILIR – Sejumlah warga Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, melayangkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Ogan Ilir, Inspektorat, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Mereka meminta pemerintah dan aparat berwenang mengusut dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam surat yang diterima redaksi, warga mengadukan sejumlah dugaan, mulai dari kantor desa yang disebut tidak berfungsi sebagai pusat pelayanan publik, minimnya transparansi penggunaan Dana Desa, dugaan pergantian perangkat desa tanpa prosedur, dugaan praktik nepotisme. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi Kantor Desa Pulau Kabal. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, bangunan kantor tampak kurang terawat dengan plafon terbuka dan tidak terlihat aktivitas pelayanan saat dokumentasi diambil. Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana pelayanan administrasi dan pelayanan publik dapat berjalan apabila kantor desa diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Warga juga menyoroti kondisi infrastruktur desa yang masih dikeluhkan rusak. Padahal, Dana Desa setiap tahun dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, warga turut menyoroti persoalan tapal batas wilayah yang disebut masih menjadi sengketa dengan Kabupaten Muara Enim. Menurut mereka, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum mengenai batas administrasi Desa Pulau Kabal agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Persoalan tersebut juga diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa, penyebab kantor desa diduga tidak beroperasi secara optimal, realisasi pembangunan yang telah menggunakan anggaran negara, serta penyelesaian persoalan batas wilayah. Menurut warga, penggunaan Dana Desa seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai status tata kelola Desa Pulau Kabal. Warga mempertanyakan apakah persoalan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai "desa fiktif" atau lebih mengarah pada dugaan maladministrasi.
Secara hukum, istilah desa fiktif merujuk pada desa yang tidak memenuhi syarat sebagai desa yang sah tetapi tetap tercatat dalam administrasi dan menerima anggaran negara. Sementara itu, apabila desa memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan, namun pelayanan publik tidak berjalan atau tata kelola anggaran dipersoalkan, kondisi tersebut lebih mengarah pada dugaan maladministrasi atau dugaan penyimpangan. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada hasil audit dan pemeriksaan instansi berwenang.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan data resmi jumlah penduduk Desa Pulau Kabal, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penetapan batas wilayah, serta ketersediaan fasilitas dasar seperti SD Negeri, Pos PAUD, Posyandu atau fasilitas kesehatan, dan sarana pelayanan publik lainnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir membuka informasi mengenai dokumen pembentukan desa, data kependudukan, keberadaan BPD, penetapan batas wilayah, termasuk perkembangan penyelesaian sengketa tapal batas dengan Kabupaten Muara Enim, penggunaan Dana Desa, serta realisasi pembangunan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas dan tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat juga meminta Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait atas berbagai poin yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menyajikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.