Notification

×

Iklan

Iklan

Wamen Imipas Silmy Karim Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T17:13:37Z


BONGKARJEJAK, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026) malam. Kehadirannya berkaitan dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.


Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan didampingi sejumlah pengawal.


Suasana sempat memanas ketika beberapa pengawal yang mengawal kedatangannya berupaya menghalangi wartawan yang hendak mengambil gambar dan meminta keterangan. Insiden tersebut bahkan disebut memicu kericuhan dan dugaan tindakan pemukulan terhadap awak media.


Setibanya di lokasi, Silmy langsung memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.


Saat ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya sempat dicari oleh penyidik KPK, Silmy hanya memberikan jawaban singkat.


“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” katanya.


Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.


Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh unit sepeda. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke kantor KPK menggunakan kendaraan derek dan saat ini disimpan di area kantor lembaga antirasuah tersebut.


Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia berupa emas.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.


Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan WNA maupun pihak perantara seperti pengacara dalam perkara tersebut, Budi belum memberikan penjelasan rinci.


“Untuk detailnya nanti ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, nanti kita akan menjelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” ujarnya.


Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa sebelum menyampaikan perkembangan perkara secara resmi kepada publik.

×
Berita Terbaru Update