Palembang, Bongkarjejak.com – Keberadaan sebuah papan reklame yang diduga memakan sebagian badan jalan di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, kembali menuai sorotan masyarakat.
Reklame yang berdiri di salah satu ruas jalan padat aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kesan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penataan ruang publik. Lokasi yang disorot berada di Jalan Rajawali, 9 Ilir, Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan 30113.
Berdasarkan pantauan di lapangan sesuai dokumentasi yang beredar, konstruksi reklame tersebut terlihat berdiri sangat dekat dengan badan jalan dan diduga mengambil sebagian ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas pendiriannya serta pengawasan dari instansi terkait.
Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga saat ini reklame tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Palembang. Padahal, keberadaan bangunan atau konstruksi yang mengganggu fungsi jalan dapat menimbulkan risiko bagi pengendara maupun pejalan kaki, terutama pada jam-jam sibuk ketika arus kendaraan di kawasan Rajawali cukup padat.
"Kalau memang melanggar aturan dan memakan badan jalan, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai menunggu terjadi kecelakaan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat terlebih dahulu," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan ini juga mengarah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan reklame, perizinan, serta penataan ruang kota. Publik menilai pemerintah harus menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan komersial.
Selain mengganggu estetika kota, keberadaan reklame yang diduga melanggar ketentuan juga berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang. Jika tidak segera ditindak, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan memicu munculnya pelanggaran serupa di lokasi lain.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, titik koordinat pemasangan, serta kesesuaian reklame tersebut dengan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penertiban harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palembang maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan keberadaan reklame yang diduga memakan badan jalan di kawasan Jalan Rajawali tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan menegakkan aturan tanpa tebang pilih.