BONGKARJEJAK.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Penetapan itu menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan sebagai bagian dari keberagaman masyarakat Indonesia sekaligus penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian sejarah, akademik, serta dialog dengan berbagai pihak.
Proses penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga disebut melalui perjalanan panjang. Usulan mengenai hari peringatan itu telah disampaikan sejak 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan melibatkan berbagai organisasi Penghayat Kepercayaan, tokoh budaya, akademisi, serta komunitas adat dari berbagai daerah.
Bagi sejumlah komunitas Penghayat Kepercayaan, seperti Kejawen, Sapta Darma, Kaharingan, Parmalim, Sunda Wiwitan, Marapu, hingga Kapitayan, penetapan tersebut dinilai sebagai pengakuan atas perjuangan panjang untuk memperoleh kesetaraan hak, baik dalam administrasi kependudukan maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap 13 Juli di seluruh Indonesia. Tanggal tersebut dipilih karena memiliki nilai historis dalam proses perumusan dasar negara. Pada 13 Juli 1945, pembahasan mengenai jaminan kebebasan beragama dan berkepercayaan menjadi bagian penting dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan hari peringatan tersebut bukan berarti menjadikannya sebagai hari libur nasional.
"Pengakuan terhadap nilai spiritual dan kearifan lokal bangsa Indonesia adalah bagian dari jati diri kita," ujar Fadli Zon.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi amanat konstitusi yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan hari raya keagamaan, melainkan hari penghormatan terhadap warisan budaya, nilai spiritual, dan tradisi leluhur yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
Melalui peringatan tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap hak-hak konstitusional Penghayat Kepercayaan semakin kuat, pelestarian warisan budaya terus terjaga, serta tercipta ruang yang setara bagi seluruh aliran kepercayaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sejumlah organisasi Penghayat Kepercayaan menyambut positif penetapan tersebut. Mereka berharap langkah itu dapat diikuti dengan penguatan perlindungan hukum, pendidikan yang lebih inklusif, serta penghapusan berbagai bentuk diskriminasi dalam pelayanan publik.
Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberagaman spiritual sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia sekaligus memperkuat semangat persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
