Bongkarjejak.com, PALEMBANG – Perselisihan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial akhirnya berujung damai. Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah.
Kuasa Hukum Junaidi, Benny Murdani, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya video yang memperlihatkan kliennya terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang sopir yang diduga terkait persoalan kendaraan milik kliennya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat beredarnya video tersebut. Kami berharap masyarakat dapat melihat peristiwa ini secara utuh berdasarkan fakta yang ada," ujar Benny dalam keterangannya.
Menurut Benny, peristiwa itu bermula dari adanya persoalan terkait satu unit mobil truk milik Junaidi yang diduga dibawa atau dikuasai tanpa izin oleh sopir yang bersangkutan. Saat keduanya bertemu untuk membahas persoalan tersebut, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada tindakan yang menjadi sorotan publik.
Terkait video yang beredar dan memuat pernyataan mengenai kedekatan dengan aparat penegak hukum, Benny menjelaskan bahwa ucapan tersebut disampaikan kliennya dalam kondisi emosional dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Faktanya, klien kami tetap menjalani seluruh proses hukum sebagaimana mestinya. Tidak ada perlakuan khusus. Klien kami telah memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi selama proses penanganan perkara.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan atas insiden tersebut, Junaidi telah melakukan mediasi dengan pihak korban. Pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan itu menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak sepakat untuk saling memaafkan, mengakhiri perselisihan, serta tidak melanjutkan konflik demi menjaga hubungan baik dan menciptakan situasi yang kondusif.
Berdasarkan adanya perdamaian tersebut, kuasa hukum Junaidi telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada penyidik yang menangani perkara.
"Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kami berharap permohonan Restorative Justice yang diajukan dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Benny.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, diharapkan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara adil dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Peristiwa ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan dialog dan penyelesaian masalah melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.