Bongkarjejak.com, SEKAYU – Keluarga bersama tim kuasa hukum Rendi Platini (23) mengungkap dugaan adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami klien mereka selama proses penangkapan hingga penahanan di Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum, Rendi telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 45 hari. Dalam rentang waktu tersebut, mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Rendi, termasuk dugaan tindakan kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh oknum aparat saat pemeriksaan berlangsung.
Dugaan Kekerasan Sejak Awal Penangkapan
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Rendi diduga mengalami tindakan kekerasan sesaat setelah diamankan. Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berada di dalam kendaraan yang membawanya menuju kantor kepolisian.
Keluarga menuding salah satu oknum penyidik melakukan pemukulan pada bagian kepala dan pelipis hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Dugaan kekerasan tersebut disebut menjadi awal dari rangkaian perlakuan yang dialami Rendi selama menjalani proses pemeriksaan.
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan
Tak hanya itu, keluarga juga mengungkap adanya dugaan penyiksaan fisik yang dialami Rendi selama pemeriksaan. Korban diklaim pernah dibaringkan secara paksa, ditindih pada bagian dada dan perut, serta mengalami tindakan yang membuatnya kesulitan bernapas.
Selain itu, keluarga menyebut Rendi juga diduga mengalami pemukulan pada bagian tulang rusuk dan punggung. Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan tekanan agar korban memberikan pengakuan sesuai dengan yang diinginkan penyidik.
Kuasa hukum Rendi menegaskan, apabila tuduhan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional.
Dugaan Perlakuan yang Merendahkan Martabat Korban
Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat korban selama berada di dalam tahanan.
Salah satu dugaan yang disampaikan adalah adanya pemaksaan penggunaan balsem panas pada bagian tubuh sensitif korban. Selain itu, korban juga diklaim sempat dibungkam menggunakan kain sehingga tidak dapat berteriak atau meminta pertolongan.
Atas berbagai dugaan tersebut, keluarga meminta agar dilakukan penyelidikan secara independen guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Soroti Masa Penahanan dan Proses Hukum
Selain menyoroti dugaan penyiksaan, keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalani Rendi.
Mereka menilai masih terdapat beberapa prosedur yang perlu diklarifikasi, termasuk terkait proses penangkapan, pemeriksaan, hingga permintaan pembuktian ilmiah yang menurut mereka belum memperoleh respons sebagaimana mestinya.
Keluarga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Desak Kapolri dan Propam Lakukan Pemeriksaan
Atas berbagai dugaan yang disampaikan, keluarga dan kuasa hukum meminta perhatian langsung dari Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Polri, serta Inspektorat Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Mereka mendesak agar dibentuk tim khusus guna melakukan investigasi, memeriksa kondisi fisik dan psikologis korban, mengumpulkan bukti medis, serta menelusuri seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani Rendi sejak awal penangkapan hingga saat ini.
"Kami meminta agar seluruh dugaan pelanggaran ini diperiksa secara profesional, transparan, dan objektif. Jika terbukti terjadi penyimpangan atau kekerasan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum Rendi Platini. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.