Notification

×

Iklan

Iklan

DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian terhadap Warga Minang

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-28T06:24:46Z


BONGKARJEJAK, Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau.

Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Abu Janda yang menyebut istilah “bar-bar” kepada masyarakat Sumbar menuai polemik dan dianggap melukai perasaan masyarakat Minang.

DPP IKM menilai klarifikasi yang disampaikan Abu Janda melalui media sosial justru berpotensi memperkeruh suasana karena dinilai mengalihkan persoalan ke isu lain.

“Permadi Arya alias Abu Janda tidak bisa menjawab soal ujaran kebencian kepada masyarakat Sumbar atau Minang soal kata masyarakat bar-bar. Permadi Arya alias Abu Janda malahan berusaha mengalihkan persoalan dengan memperlebar isu ke masalah kejadian-kejadian kesalahpahaman antar umat beragama yang telah lalu,” demikian pernyataan DPP IKM dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Sebelumnya, Abu Janda mengunggah video klarifikasi setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim. Dalam video tersebut, ia menyinggung sejumlah kasus intoleransi di Sumatera Barat sejak tahun 2024.

Namun, DPP IKM menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disinggung Abu Janda telah diproses dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau menjunjung tinggi nilai persatuan dan toleransi antarumat beragama.

“DPP IKM menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau adalah masyarakat yang berperadaban luhur atau tinggi dengan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antara umat beragama, ras dan golongan di mana pun berada,” tulis DPP IKM.

Selain itu, DPP IKM menilai Abu Janda tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataannya dan justru menggunakan isu intoleransi sebagai bentuk pembenaran.

“Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah menista masyarakat Sumbar sebagai manusia bar-bar sebagaimana yang disampaikan dalam suatu pertemuan di suatu tempat ibadah di Amerika Serikat pertengahan Mei 2026 tersebut, akan tetapi malah mengalihkan persoalan ke masalah intoleransi antar umat beragama sebagai justifikasi,” lanjut pernyataan tersebut.

DPP IKM juga mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap Abu Janda karena dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mengimbau sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan atau menangkap Permadi Arya alias Abu Janda,” tegas DPP IKM.

Laporan terhadap Abu Janda diketahui telah didaftarkan pada Selasa (26/5/2026) dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dianggap telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri.

×
Berita Terbaru Update