BONGKARJEJAK.COM, OGAN ILIR – Sengketa lahan seluas sekitar 400 hektare yang berada di wilayah Muara Kuang dan berbatasan dengan Desa Tambang Rambang, Kabupaten Ogan Ilir, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Warga melalui Lembaga Adat Muara Kuang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. Sementara itu, PT Bumi Rambang Kramajaya (PT BRK) menyatakan memiliki dokumen kepemilikan dan bukti ganti rugi atas lahan yang dipersoalkan.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Lembaga Adat Muara Kuang mengeluarkan surat keberatan bernomor /LA-KM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Lembaga Adat Kelurahan Muara Kuang, H. Edison Mulkan, itu ditujukan kepada pimpinan PT BRK dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, Bupati Ogan Ilir, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam surat tersebut, Lembaga Adat menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT BRK yang disebut berlangsung di atas tanah ulayat masyarakat adat. Lembaga Adat menyatakan belum pernah terjadi pelepasan hak atas lahan tersebut.
Persoalan itu sebelumnya telah dimediasi sebanyak tiga kali di Kantor Camat Muara Kuang. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya.
Melalui surat tersebut, Lembaga Adat meminta PT BRK menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan di lahan yang dipersoalkan. Surat itu juga memuat peringatan mengenai konsekuensi hukum dan adat apabila aktivitas tetap dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi awak media, H. Edison Mulkan mengarahkan persoalan tersebut kepada Romli, seorang pensiunan perwira kepolisian yang kemudian menghubungi sejumlah perwakilan masyarakat untuk memberikan penjelasan.
Menurut Romli dan sejumlah warga, klaim atas lahan tersebut bersumber dari cerita dan pengetahuan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Warga menyebut telah mengetahui batas-batas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun, termasuk batas alam berupa aliran sungai.
Warga juga menunjukkan peta dan sejumlah penanda batas wilayah yang menurut mereka berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Masyarakat mengaku sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada manajemen PT BRK yang lama. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
PT BRK Sebut Memiliki Dokumen Kepemilikan
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 26 September 2026, pihak PT BRK melalui Humas menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan arahan manajemen dan ketentuan yang berlaku.
"Kami hanya bekerja dan wajib taat kepada pimpinan, selama tidak melanggar aturan serta ketentuan undang-undang yang berlaku. Ketika tenaga kerja sedang beraktivitas, rombongan orang datang menghentikan pekerjaan kami," ujar Humas PT BRK.
Pihak perusahaan juga mempertanyakan mengapa keberatan tersebut baru disampaikan kepada manajemen baru.
"Kami juga mempertanyakan, mengapa Lembaga Adat Muara Kuang tidak menuntut atau mengajukan keberatan kepada pihak manajemen PT Bumi Rambang Kramajaya yang lama? Mengapa justru baru kepada kami selaku manajemen yang baru saja menerima alih kepemilikan? Hal ini kami nilai tidak berimbang, seakan-akan klaim baru muncul setelah kepemilikan berpindah tangan," katanya.
Terkait bukti kepemilikan, PT BRK menyatakan manajemen sebelumnya telah memiliki dokumen berupa bukti tali kasih dan bukti ganti rugi atas lahan tersebut.
"Manajemen perusahaan yang lama telah memiliki bukti kepemilikan, berupa bukti tali kasih dan bukti ganti rugi atas lahan tersebut, bahkan sejak tahun 1990. Tim Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pun telah melakukan verifikasi terkait hal tersebut. Bahkan dokumen tersebut ditandatangani pada saat itu oleh Bapak Haji Edison, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa," ujar pihak perusahaan.
PT BRK juga menyatakan terbuka apabila pihak Lembaga Adat memiliki bukti kepemilikan yang sah.
"Jika Lembaga Adat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dibuktikan secara otentik di hadapan hukum atau pihak berwenang, kami mempersilakan mengajukan gugatan baik secara perdata maupun menempuh jalur hukum. Surat keberatan memang diminta disampaikan kepada perusahaan, namun pemberhentian aktivitas tidak serta-merta hanya karena surat masuk," kata Humas PT BRK.
Perusahaan juga menyampaikan keberatan atas munculnya klaim tersebut setelah terjadi perubahan kepemilikan atau manajemen.
"Kami sangat menyayangkan mengapa baru setelah kepemilikan PT BRK beralih ke manajemen baru, lahan tersebut diklaim sebagai tanah ulayat," ujarnya.
Menurut perusahaan, apabila nantinya terdapat kesepakatan dan kejelasan mengenai status kepemilikan di hadapan pihak yang berwenang, PT BRK menyatakan tidak akan melanjutkan aktivitas pada lahan yang terbukti bukan menjadi hak perusahaan.
Kepala Desa Tambang Rambang Beri Penjelasan
Terpisah, Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas di atas lahan yang bukan haknya.
"Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk bekerja di lahan milik orang lain atau yang bukan haknya. Saya mendukung jika pihak perusahaan atau siapapun di Kecamatan Rambang Kuang bekerja sesuai aturan — di lahan miliknya sendiri, bukan milik orang lain. Jika aktivitas dilakukan di batas tanah Desa Tambang Rambang, itu pun hanya sah jika di lahan yang memang menjadi milik mereka," tegasnya.
Ia juga mengatakan tidak pernah melarang PT BRK melakukan aktivitas di areal perbatasan Desa Tambang Rambang yang menurutnya merupakan hak resmi perusahaan.
"Saya juga tidak pernah melarang pihak PT BRK untuk melakukan aktivitas di areal perbatasan Desa Tambang Rambang yang menjadi hak resmi perusahaan. Silakan melakukan aktivitas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Warga Minta Penyelesaian Dilakukan Secara Terbuka
Selain menyampaikan surat keberatan kepada pihak perusahaan, warga juga telah melayangkan surat kepada Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut keterangan warga, Komisi II DPRD Ogan Ilir menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, warga menyebut belum menerima panggilan maupun keputusan lanjutan terkait persoalan tersebut.
Warga juga mempertanyakan alasan pihak PT BRK belum dipanggil secara bersamaan dalam proses pembahasan persoalan lahan tersebut.
"Seharusnya aktivitas dihentikan sementara karena proses penyelesaian belum selesai. Kami belum menerima kepastian jawaban atas surat yang kami sampaikan," ujar perwakilan warga.
Apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum, warga menyatakan telah menunjuk Juliadi Rusidi sebagai pendamping. Juliadi disebut siap mendampingi masyarakat Muara Kuang dalam proses hukum apabila langkah tersebut ditempuh.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan para pihak yang diperoleh awak media, status dan kepemilikan sah atas lahan sekitar 400 hektare tersebut masih menjadi objek perselisihan. Warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat, sedangkan PT BRK menyatakan memiliki dokumen kepemilikan dan bukti ganti rugi.
Penentuan mengenai hak atas lahan tersebut selanjutnya bergantung pada bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak serta proses penyelesaian melalui pihak berwenang atau jalur hukum.
