Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Masih Jalani Pembebasan Bersyarat, Terpidana Korupsi Sarimuda Ajukan Izin Umrah

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T10:15:08Z

Bongkarjejak.com, PALEMBANG – Terpidana kasus korupsi, Sarimuda, yang merupakan Mantan Direktur PT SMS, diduga berencana berangkat menunaikan ibadah umrah meski masih menjalani masa pembebasan bersyarat.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sarimuda divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada tahun 2024 setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.


Pada Senin (29/6/2026), Sarimuda terlihat berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang. Ia diduga mendatangi Bapas untuk mengajukan izin bepergian ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah umrah. Di lokasi tersebut, ia tampak berbincang dengan seorang pegawai Bapas yang bernama Dita.


Dalam percakapan yang diperoleh, Sarimuda menyebut rencananya akan berangkat pada tanggal 15 melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Madinah.


“Tanggal 15 dari Palembang, naik pesawat Garuda dan langsung ke Madinah,” ujar Sarimuda.


Menanggapi hal tersebut, pegawai Bapas bernama Dita terdengar mengatakan,


“Harusnya keluar tahun depan 2027.”ujarnya.


Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarimuda menyampaikan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat dirinya telah selesai dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik. Jika seluruh proses hukum telah dinyatakan selesai, mengapa Sarimuda masih mendatangi Bapas untuk mengajukan izin keberangkatan umrah yang umumnya diperlukan bagi narapidana yang masih menjalani pembebasan bersyarat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Pemasyarakatan maupun instansi terkait. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
×
Berita Terbaru Update