Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Sei Rampah

Jumat, 29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T12:50:13Z

 


BONGKARJEJAK, Seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas AKP Erikson David.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Sabu itu diketahui disimpan di lipatan jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari kawasan Tembung dengan harga Rp550 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu. Namun, karena panik saat perjalanan, sebagian barang diduga sempat dibuang di pinggir jalan wilayah Lubuk Pakam.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait yang diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Polres Sergai akan terus konsisten dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polres Sergai tetap mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap proses penegakan hukum.

“Sesuai slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan,” tutupnya. 


×
Berita Terbaru Update