BONGKARJEJAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga kuat menjadi bandar sabu di wilayah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IL alias U (44) dan istrinya, NU alias I (31), ditangkap saat berada di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dengan metode undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., mengungkapkan, saat petugas tiba di lokasi, tersangka U tengah duduk bersama istrinya di atas meja lesehan besar. Di hadapan keduanya, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.
“Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di kawasan Pantai Labu,” ujar AKP Erikson David.
Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat lima gram itu dibeli seharga Rp1,9 juta. Sebagian barang haram tersebut disebut telah terjual, dengan keuntungan mencapai Rp100 ribu per gram. Aktivitas ilegal itu bahkan diakui telah berlangsung sejak Maret 2026.
Tak hanya sang suami, polisi juga turut mengamankan sang istri karena diduga mengetahui sekaligus mendampingi aktivitas transaksi narkoba tersebut. Bahkan, hasil penjualan sabu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 4,56 gram, timbangan elektrik, bong, gunting, pipet runcing, plastik klip kosong, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pasutri tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh personel Satres Narkoba,” katanya, Minggu (17/5).
Ia menegaskan, Polres Sergai akan terus memperkuat perang terhadap narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara, kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023.
