Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Laporkan Dugaan KDRT, RF Malah Dilaporkan Suami atas Dugaan Pencurian dalam Keluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T06:41:59Z


BONGKARJEJAK.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan bernama RF yang sebelumnya melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini justru menghadapi laporan pidana dari suaminya sendiri terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga, Sabtu (29/8/2026)


Kondisi tersebut membuat kuasa hukum RF, Septian Wahyu Ilhamsyah Pohan, S.H., bersama rekan dari Pohan Justice Law Office, mendatangi Propam Polda Sumatera Selatan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, serta dugaan keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut.


Perkara yang dipersoalkan merupakan Laporan Polisi Nomor LP/B/783/V/2026/POLDA SUMSEL terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga yang dilaporkan oleh suami RF.


Dalam pengaduannya, kuasa hukum RF turut mempersoalkan penanganan perkara oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka menyebut pihak yang diadukan antara lain Kanit, Panit, penyidik pembantu, serta pejabat terkait yang menurut mereka memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.


Menurut Advokat Septian Wahyu Ilhamsyah Pohan, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari laporan dugaan pencurian dalam keluarga. Sebab, kata dia, kliennya sebelumnya merupakan pihak yang mencari perlindungan hukum setelah mengalami dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.


“Klien kami sebenarnya adalah korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2026,” ujar Septian.


Ia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut RF disebut mengalami sejumlah luka akibat dugaan tindakan kekerasan dari suaminya.


Menurut Septian, saat kejadian RF mengalami sakit kepala serta luka lebam pada bagian leher dan kaki.


“Tidak hanya itu, suami klien kami juga merobek baju bagian depan. Sehingga terlihat bagian kurang pantas klien kami,” ungkapnya.


Atas dugaan kekerasan tersebut, RF kemudian membuat laporan polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/618/IV/2026/SPKT/POLDA SUMSEL.


Menurut kuasa hukumnya, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan telah memasuki tahap penyidikan di Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel.


Namun, dalam perkembangan berikutnya, RF justru dilaporkan oleh suaminya sendiri terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/783/V/2026/SPKT/POLDA SUMSEL dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/169/VIII/2026/Ditreskrimum.


Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan kuasa hukum RF mendatangi Propam Polda Sumsel.


Septian mengatakan pihaknya menduga proses penanganan perkara terhadap kliennya belum dilakukan secara objektif, berimbang, dan profesional.


Menurutnya, penyidik diduga lebih memperhatikan dan mendasarkan pemeriksaan pada bukti-bukti yang diajukan pihak pelapor, sementara bukti dan keterangan yang diajukan dari pihak RF dinilai belum mendapatkan perhatian yang sama.


“Kami mempertanyakan objektivitas dalam proses penanganan perkara ini. Menurut kami, bukti-bukti dan keterangan dari pihak klien kami yang memiliki relevansi terhadap perkara juga harus diuji,” katanya.


Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pihak yang menurut mereka mengetahui kondisi rumah tangga maupun peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Di antaranya Ketua RT 40 yang disebut mengetahui adanya surat pisah ranjang atau pisah rumah. Menurut kuasa hukum, keterangan Ketua RT penting untuk menguji kebenaran materiil mengenai surat tersebut.


Selain itu, mereka juga mempertanyakan belum dimintainya keterangan dari pembantu rumah tangga dan pihak lain yang menurut mereka mengetahui kondisi rumah tangga para pihak.


Kuasa hukum juga meminta agar keterangan AKP Maju Tamba, S.H., turut dipertimbangkan. Menurut mereka, AKP Maju Tamba bersama timnya datang ke rumah Rafika pada 2 Mei 2026 setelah RF meminta bantuan kepolisian karena mengaku kembali mendapatkan ancaman kekerasan dari suaminya.


Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada penyidik, kuasa hukum menyebut pada saat itu RF mendapat ancaman akan disiram dengan air keras. Setelah mendapat bantuan, menurut kuasa hukum, RF kemudian diarahkan untuk meninggalkan rumah demi keselamatannya.


Kuasa hukum menyebut rangkaian peristiwa tersebut penting untuk melihat latar belakang perkara dugaan pencurian dalam keluarga secara utuh.


Mereka menilai tindakan RF membawa sejumlah uang dan dokumen ketika meninggalkan rumah tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana pencurian tanpa terlebih dahulu melihat konteks keadaan yang dialaminya serta status kepemilikan harta tersebut.


Selain persoalan KDRT, kuasa hukum juga mempersoalkan status harta yang menjadi objek laporan dugaan pencurian.


Mereka menyebut pada saat peristiwa terjadi RF masih berstatus sebagai istri sah dan belum terdapat putusan perceraian. Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa belum terdapat pemisahan harta kekayaan secara hukum antara Rafika dan suaminya.


Karena itu, menurut mereka, status dan kepemilikan barang atau harta yang dipersoalkan perlu diperiksa terlebih dahulu secara objektif sebelum perkara tersebut disimpulkan sebagai tindak pidana pencurian dalam keluarga.


“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Ada konteks dugaan KDRT, adanya ancaman terhadap keselamatan klien kami, status hubungan perkawinan, serta status harta yang dipersoalkan,” ujar Septian.


Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Propam Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menangani perkara dugaan pencurian dalam keluarga tersebut.


Mereka berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan dengan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan dari kedua belah pihak.


Kuasa hukum juga telah mengajukan keberatan dan permohonan penghentian penyidikan kepada pihak penyidik terkait perkara dugaan pencurian dalam keluarga tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak suami RF selaku pelapor maupun pihak penyidik Polda Sumsel mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum RF.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update