Bongkarjejak.com, Palembang – Pembangunan sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pangeran SW Subekti, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan keterangan narasumber, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan hingga kini masih terus berlangsung.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya telah didatangi oleh pihak Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Pihak kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP sudah pernah datang ke lokasi. Namun sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai apakah ruko tersebut sudah mengantongi izin atau belum," ujar narasumber kepada media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang mengenai status legalitas pembangunan ruko tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian hukum dan konsistensi pengawasan terhadap pembangunan di Kota Palembang. Pasalnya, Pemerintah Kota Palembang selama ini dikenal cukup tegas dalam melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki atau belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila benar pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi serta mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan aturan terhadap setiap pembangunan di Kota Palembang.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.
Oleh karena itu, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Palembang, DPMPTSP Kota Palembang, Satpol PP Kota Palembang, serta pihak pengembang untuk memperoleh klarifikasi mengenai status perizinan pembangunan ruko tersebut. Apabila hak jawab atau tanggapan resmi telah diterima, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.