Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Sei Bamban

Jumat, 29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T12:58:08Z

 


BONGKARJEJAK - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Kecamatan Sei Bamban. Seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Sugito (66), terkait hilangnya sejumlah aset dari rumah kosong miliknya di Dusun I Desa Sei Bamban.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/Polsek Sei Rampah/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (14/5/2026) sore. Saat itu, korban menerima informasi dari seorang saksi yang menyebut rumah kosong miliknya telah dibobol orang tak dikenal.

“Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju lokasi dan mendapati sejumlah barang sudah hilang,” ujar IPDA Hendri, Selasa (19/5/2026).

Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui membawa kabur satu pintu pagar besi dorong warna marun berukuran 4×3 meter, dua pintu besi belakang berwarna biru, serta satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang rumah.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

AP alias D diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa aksi pembobolan rumah tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” jelas IPDA Hendri.

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang hasil curian diketahui telah dijual ke tempat penampungan barang bekas atau kilang butut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


×
Berita Terbaru Update