BONGKARJEJAK.COM, PALEMBANG - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumatera Selatan (AMUK Sumsel) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembongkaran dan penjualan aset milik Pemerintah Kota Palembang di kawasan eks Dermaga 7 Ulu ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 018/AMUK/X/2026. AMUK Sumsel meminta Kejari Palembang mengusut proses pembongkaran dan penjualan aset yang diduga berlangsung pada periode 2021-2022.
AMUK Sumsel menilai proses tersebut perlu diperiksa karena menyangkut Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah memiliki aturan khusus mengenai pengelolaan dan pemindahtanganan BMD, termasuk penjualan dan lelang. PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur perubahan atas ketentuan pengelolaan BMN/BMD, termasuk pemindahtanganan.
Dalam pengaduannya, AMUK Sumsel meminta Kejari Palembang memastikan apakah aset hasil pembongkaran tersebut dijual melalui mekanisme lelang yang sah dan apakah proses lelang melibatkan KPKNL.
Selain itu, AMUK Sumsel mempertanyakan siapa yang melakukan penaksiran harga aset, berapa nilai wajarnya, dan apa dasar harga jual yang digunakan.
“Yang perlu diperiksa adalah bagaimana aset daerah tersebut dibongkar, bagaimana harganya ditentukan, apakah dilelang sesuai ketentuan, siapa pembelinya dan ke mana hasil penjualannya,” demikian pokok pengaduan AMUK Sumsel.
AMUK Sumsel juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Aprizal, yang dalam pengaduan disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang pada periode 2021-2022.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keterlibatan dalam proses pembongkaran, penghapusan maupun penjualan aset eks Dermaga 7 Ulu.
AMUK Sumsel meminta Kejari Palembang menelusuri seluruh dokumen terkait, termasuk surat perintah pembongkaran, dokumen penghapusan aset, dokumen penilaian harga, dokumen lelang dan bukti penyetoran hasil penjualan.
AMUK Sumsel juga meminta Pidsus Kejari Palembang tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Dugaan tersebut diminta untuk diperiksa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.